AD/ART
MUSHOLLA AS-SALAAM
AD/ART
ANGGARAN DASAR (AD)
DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PENGURUS MUSHOLLA AS-SALAAM
Dsn Bandut , Rt.014 / Rw.007
DAN ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PENGURUS MUSHOLLA AS-SALAAM
Dsn Bandut , Rt.014 / Rw.007
Kel. Drancang,Kec. Menganti,Kab.
Gresik,Jawa Timur
MUQADDIMAH
QS. At Taubah, Ayat 18:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
QS. At Taubah, Ayat 107:
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam kami
curahkan Kepada Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi semesta alam.
Sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi semesta alam.
Allah SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai
dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada Allah SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada Allah SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.
Untuk mencapai
kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia
dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi Allah SWT, dan dengan
keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan
hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus
menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah SWT, Kami umat Islam
yang terhimpun dalam pengurus Musholla AS-SALAAM, Dusun Bandut, Rt.014/Rw.007. Kel.
Drancang, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Jawa Timur. menguraikan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat(AD / ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama
Organisasi ini bernama Pengurus
Musholla As-Salaam
Alamat ; Dusun Bandut, Rt.014 / Rw.007. kel.
Drancang, Kec. Menganti, Kab.Gresik, Jawa Timur.
Pasal 2
Waktu
Waktu
(1). Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat
Muslim Dusun Bandut, Rt.014 / Rw.007. kel. Drancang, Kec.
Menganti, Kab.Gresik, Jawa Timur.
Pembentukan pengurus Musholla “AS-SALAAM” di laksanakan pada
: Juni,2019 dan sebelum ditetapkannya AD dan ART.
(2). Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan.
(2). Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan.
(3). Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan.
Pasal 3
Tempat Domisili
Tempat Domisili
Organisasi ini berkedudukan di Musholla AS-SALAAM Dusun Bandut, Rt.014 / Rw.007.
kel. Drancang, Kec. Menganti, Kab.Gresik, Jawa Timur.
BAB II
ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI
ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI
Pasal 4
Asas
Asas
Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan
As-Sunnah, tanpa mengesampingkan dasar dan falsafah Negara yakni PANCASILA .
Pasal 5
Sifat
Sifat
(1).
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar warga
muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan)
dan independen.
(2). Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.
muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan)
dan independen.
(2). Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pasal 6
Usaha
Usaha
(1). Melakukan amar ma’ruf nahi munkar untuk
mengajak manusia ke jalan yang benar dan diridhoi Allah SWT.
(2). Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
(3). Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan musholla sebagai tempat beribadah yang nyaman.
(2). Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da’wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
(3). Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan musholla sebagai tempat beribadah yang nyaman.
Pasal 7
Visi
Visi
Terwujudnya musholla sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan
sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat kavlingan Bandut jaya dan
sekitarnya.
Pasal 8
Misi
Misi
(1). Menjadikan musholla sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah
SWT semata dan sebagai
pusat dakwah serta pendidikan islam.
(2). Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-qur’an dan As-Sunnah.
(3). Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
(4). Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga.
(5). Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kemasyarakatan (kesalihan sosial) dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, budaya dan sebagai bagian dari pemersatu umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6). Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
(2). Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-qur’an dan As-Sunnah.
(3). Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
(4). Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga.
(5). Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kemasyarakatan (kesalihan sosial) dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, budaya dan sebagai bagian dari pemersatu umat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6). Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Fungsi
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Fungsi
Musholla sebagai sarana ibadah berguna untuk tempat beribadah
serta, membina dan mensejahterakan umat Islam ke depannya melalui pemaanfaatan
dan pengembangan potensi jamaah.
Pasal 10
Tugas
Tugas
(1). Menegakan syi’ar Islam.
(2). Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan musholla.
(3). Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana musholla.
(4). Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan keuangan Musholla.
(5). Menyusun rencana dan program kegiatan Musholla.
(6). Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang da’wah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
(2). Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan musholla.
(3). Memanfaatkan, memelihara dan meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana musholla.
(4). Mengelola ketata usahaan (administrasi), kekayaan (asset) dan keuangan Musholla.
(5). Menyusun rencana dan program kegiatan Musholla.
(6). Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang da’wah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan
(1). Pengurus musholla merupakan posisi strategis dalam jabatan
struktural organisasi.
(2). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan sebagai berikut:
a. Ketua
b. wakil ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Koodinator Bidang (seksi), terdiri atas:
1). Seksi Hubungan Masyarakat (Humas).
2). Seksi Dakwah dan Pendidikan.
3). Seksi Sosial Kemasyarakatan.
4). Seksi Dana dan Usaha.
5). Seksi Bidang Remaja Musholla
(2). Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jabatan sebagai berikut:
a. Ketua
b. wakil ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Koodinator Bidang (seksi), terdiri atas:
1). Seksi Hubungan Masyarakat (Humas).
2). Seksi Dakwah dan Pendidikan.
3). Seksi Sosial Kemasyarakatan.
4). Seksi Dana dan Usaha.
5). Seksi Bidang Remaja Musholla
(3). Tugas pokok setiap pengurus ditetapkan berdasarkan
Keputusan Ketua Pengurus musholla dan dipublikasikan secara umum.
(4). Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini.
(5). Pengurus musholla dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan kerja organisasi, baik internal maupun eksternal.
(4). Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini.
(5). Pengurus musholla dapat membentuk Unit kerja mandiri dalam hubungan kerja organisasi, baik internal maupun eksternal.
Pasal 12
Persyaratan Pengurus
Persyaratan Pengurus
Persyaratan Pengurus organisasi adalah:
a. Jamaah aktif Musholla As-Salaam.
b. Tinggal di lingkungan kavlingan Bandut jaya, Kel. Drancang, Kec. Menganti Kab. Gresik.
c. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
d. Amanah.
e. Bersedia dan mampu bertugas selama masa 1 (satu) tahun.
f. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.
a. Jamaah aktif Musholla As-Salaam.
b. Tinggal di lingkungan kavlingan Bandut jaya, Kel. Drancang, Kec. Menganti Kab. Gresik.
c. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
d. Amanah.
e. Bersedia dan mampu bertugas selama masa 1 (satu) tahun.
f. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.
Pasal 13
Pemilihan Pengurus
Pemilihan Pengurus
(1). Ketua Pengurus dipilih melalui musyawarah umum warga muslim
pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(2). Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh Tim Formatur yang dibentuk oleh Pengurus musholla aktif melalui musyawarah umum.
(3). Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus musholla aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini.
(4). Penjaringan calon Ketua diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11.
(5). Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua pengurus dilakukan secara voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(6). Untuk jabatan struktural lainnya selain, dipilih oleh Ketua dengan persetujuan anggota/jamaah.
(2). Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh Tim Formatur yang dibentuk oleh Pengurus musholla aktif melalui musyawarah umum.
(3). Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus musholla aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini.
(4). Penjaringan calon Ketua diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11.
(5). Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua pengurus dilakukan secara voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
(6). Untuk jabatan struktural lainnya selain, dipilih oleh Ketua dengan persetujuan anggota/jamaah.
(7). Proses pemilihan
Pengurus musholla masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa bakti
pengurus lama sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah
berakhirnya masa bakti pengurus lama.
(8). Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi secara demisioner sampai terpilih pengurus yang baru.
(8). Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi secara demisioner sampai terpilih pengurus yang baru.
Pasal 14
Pertemuan Pengurus
Pertemuan rutin pengurus di laksanakan dalam jangka waktu
tertentu yang di sahkan ketua pengurus atas dasar musyawarah anggota pengurus.
Pasal 15
Masa Bakti Kepengurusan
(1). Masa bakti kepengurusan mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
(2). Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung pengukuhan, Pengurus membuat dan menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan dan
disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat melalui media informasi Musholla.
(3). Apabila Ketua berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dilaksanakan oleh wakil sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara.
(4). Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi maka di lanjutkan wakilnya , untuk jabatan sampai habis masa bakti.
(5). Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian antar waktu melalui musyawarah kerja pengurus.
(6). Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental/sewaktu-waktu/temporer, pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja pengurus.
(7). Pengurus menyusun laporan pertanggung jawaban paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti dan disampaikan pada saat pengukuhan dan serah terima jabatan.
(2). Paling lambat 1,5 (satu setengah) bulan sejak terhitung pengukuhan, Pengurus membuat dan menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan dan
disampaikan/disosialisasikan kepada masyarakat melalui media informasi Musholla.
(3). Apabila Ketua berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dilaksanakan oleh wakil sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara.
(4). Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi maka di lanjutkan wakilnya , untuk jabatan sampai habis masa bakti.
(5). Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian antar waktu melalui musyawarah kerja pengurus.
(6). Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat incidental/sewaktu-waktu/temporer, pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja pengurus.
(7). Pengurus menyusun laporan pertanggung jawaban paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bhakti dan disampaikan pada saat pengukuhan dan serah terima jabatan.
Pasal 16
Permusyawaratan
Permusyawaratan
(1). Hasil musyawarah pengurus merupakan keputusan tertinggi.
(2). Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
1). Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus pertahun berjalan dan selama masa bhakti.
2). Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing-masing.
3). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja musholla.
4). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Belanja pada bidang masing-masing.
5). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pertahun berjalan.
6). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang masing-masing.
7). Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua.
8). Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
9). Laporan pertanggung jawaban.
(2). Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1), bertujuan untuk:
1). Menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus pertahun berjalan dan selama masa bhakti.
2). Menyusun dan menetapkan Program Kerja pada bidang masing-masing.
3). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja musholla.
4). Menyusun rencana dan menetapkan Anggaran Belanja pada bidang masing-masing.
5). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pertahun berjalan.
6). Mengevaluasi program kerja dan Anggaran pada bidang masing-masing.
7). Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua.
8). Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus.
9). Laporan pertanggung jawaban.
(3). Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih
lanjut dalam peraturan tambahan diluar AD dan ART ini.
(4) Mengadakan rapat rutin yang di tentukan oleh ketua yang di setujui
semua pengurus.
Pasal 17
Perbendaharaan
Perbendaharaan
(1). Aset organisasi diperoleh dari zakat, infaq, shodaqoh,
wakaf dan sumbangan dari warga.
(2). Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar serta disampaikan dalam pertanggung jawaban yang dipublikasikan.
(3). Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran secara
tertib, teratur, terbuka/transparan yang sewaktu-waktu dapat dikontrol oleh
jamaah/warga/publik untuk menghindari penggunaan atau pemasukan uang yang tidak jelas untuk kepentingan pribadi/kelompok diluar kepentingan Musholla.
(2). Pengurus bertanggung jawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar serta disampaikan dalam pertanggung jawaban yang dipublikasikan.
(3). Pengurus berkewajiban membukukan pemasukan dan pengeluaran secara
tertib, teratur, terbuka/transparan yang sewaktu-waktu dapat dikontrol oleh
jamaah/warga/publik untuk menghindari penggunaan atau pemasukan uang yang tidak jelas untuk kepentingan pribadi/kelompok diluar kepentingan Musholla.
BAB V
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
DEWAN PEMBINA DAN PENASEHAT
Pasal 18
Dewan Pembina
Dewan Pembina
Dewan Pembina adalah :
a. Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di lokasi tempat berdirinya musholla.
b. Unsur pimpinan dari ahli keagamaan yang di pandang sebagai pemuka agama pada wilayah tersebut huruf a.
a. Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di lokasi tempat berdirinya musholla.
b. Unsur pimpinan dari ahli keagamaan yang di pandang sebagai pemuka agama pada wilayah tersebut huruf a.
Pasal 19
Dewan Penasehat
Dewan Penasehat
1. Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan
oleh ketua melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada
organisasi.
2. Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan Musholla AS-SALAAM, mencakup:
a). Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja.
b). Memberikan alternatif solusi/pemecahan terhadap kendala/hambatan/masalah
program kerja.
c). Membantu diplomasi internal dan eksternal kepada para pemangku kepentingan
(stakeholders), dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan.
2. Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan Musholla AS-SALAAM, mencakup:
a). Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja.
b). Memberikan alternatif solusi/pemecahan terhadap kendala/hambatan/masalah
program kerja.
c). Membantu diplomasi internal dan eksternal kepada para pemangku kepentingan
(stakeholders), dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan
melalui musyawarah umum.
Pasal 21
Pembubaran Organisasi
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah
umum.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 22
Aturan Peralihan
Aturan Peralihan
1. Dengan pertimbangan telah berjalannya
kepengurusan Musholla As-Salaam berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART ini,
maka AD dan ART ini tidak berlaku surut.
2. AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART di setujui semua warga muslim setempat , dan menjadi pedoman organisasi selanjutnya.
2. AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART di setujui semua warga muslim setempat , dan menjadi pedoman organisasi selanjutnya.
Pasal 23
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam
peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan.
Pasal 24
Penutup
Penutup
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
BAB VIII
WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS PENGURUS
KETUA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat
strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Organisasi
(RPO).
1.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan
mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPO dan forum TKS pada akhir masa
baktinya.
1.
Tugas
1.
Memimpin rapat – rapat
pengururs Maupun Rapan Umum yang diikuti seluruh Anggota Organisasi.
2.
Mewakili organisasi untuk
membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan
kesepakatan dalam Rapat Organisasi
3.
Mewakili organisasi untuk
menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
4.
Bersama-sama Sekretaris
menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan
organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
5.
Bersama-sama Sekretaris
dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber
dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
6.
Memelihara keutuhan dan
kekompakan seluruh pengurus organisasi
7.
Memberikan pokok-pokok
pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka
pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan
kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8.
Mengoptimalkan fungsi dan
peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
TUGAS WAKIL KETUA
WAKIL KETUA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
1.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam
pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
1.
Tugas
1.
Mengkoordinasikan dan
mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
2.
Mewakili Ketua apabila
berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.
3.
Merumuskan segala
kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
4.
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.
TUGAS SEKRETARIS
SEKRETARIS
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi
dan penyelenggaraan organisasi.
1.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi
dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
1.
Tugas
1.
Bersama Ketua Membuat
Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
2.
Bersama Ketua dan
Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh
pengurus.
3.
Bertanggungjawab untuk
setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5.
Mengawasi seluruh
penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan
menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6.
Memfasilitasi kebutuhan
jaringan kerja internal organisasi antar bidang
7.
Menjaga dan memelihara
soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang
representive.
TUGAS WAKIL SEKRETARIS
WAKIL SEKRETARIS
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal
kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
1.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan
kepada Sekretaris.
1.
Tugas
1.
Mewakili sekretaris
apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata
kerja organisasi.
2.
Bersama Sekretaris
mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi
dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
3.
Membuat risalah dalam
setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.
4.
Merumuskan, mengusulkan
dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan
asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal
maupun eksternal.
5.
Mengusulkan dan
memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
6.
logistik dan travel
organisasi.
TUGAS BENDAHARA
BENDAHARA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan
kekayaan organisasi.
1.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh
aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan
mempertanggungjawabkan kepada ketua.
1.
Tugas
1.
Mewakili Ketua apabila
berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan
keuangan organisasi.
2.
Bersama Ketua dan
Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh
pengurus.
3.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.
Memimpin rapat-rapat
organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat
Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
5.
Memfasilitasi kebutuhan
pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
TUGAS WAKIL BENDAHARA
WAKIL BENDAHARA
1.
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan
keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan
pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
1.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh
aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan
kepada Bendahara.
1.
Tugas
1.
Mewakili Bendahara
apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang
pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan
organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3.
Menyelenggarakan
aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan
secara rutin.
TUGAS KEPALA BIDANG / SEKSI-SEKSI (Jika Diperlukan)
1.
Kewenangan
Menyelenggarakan segala
aktivitas organisasi pengembangan yang berhubungan dengan Kegiatan (Dalam hal
ihi dikhususkan pada Pelaksanaan Pertandingan).
1.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan
mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan
kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan Pertandingan.
1.
Tugas
1.
Merumuskan dan
mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme
pelaksanaan program kerja Bidang Kegiatan dan Pelaksanaan Pertandingan sesuai
dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.
Merumuskan dan
mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk
disetujui oleh RPO / RU.
3.
Mendata dan
menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti
dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Kegiatan Organisasi.
5.
Membangun hubungan
kerjasama setiap Anggota Organisasi.
6.
Menyelenggarakan Kegiatan
yang sudah menjadi Agenda Dalam Organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar